Metro Merauke – Desakan dari berbagai kalangan agar Gubernur Papua, Lukas Enembe mematuhi proses hukum dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengemuka.
Salah satu desakan datang dari tokoh lintas agama di provinsi tertimur Indonesia itu. Kepatuhan Lukas Enembe terhadap proses hukum dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, dinilai penting demi menjaga situasi kondusif di Bumi Cenderawasih.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura, Ustad Ismail Asso, meminta Gubernur Papua menjalani proses hukum pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Sebagai tokoh agama, saya konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Gubernur Lukas Enembe segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” kata Ismail Asso.
Ismail Asso mengatakan, sebaiknya Gubernur Papua, Lukas Enembe secara gentleman menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan oleh KPK.
Sebab, dengan ketaatannya tersebut, kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan di Provinsi Papua dapat berjalan secara baik, aman, dan damai.
“Demikian imbauan sebagai seorang tokoh agama, demi masa depan kelanjutan keamanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” ucap Ismail.
Sebelumnya desakan hampir serupa disampaikan tokoh Gereja Papua Pdt. Albert Yoku. Mantan ketua Badan Pengurus Sinode GKI Di Tanah Papua itu, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Papua menghormati proses hukum dan menghindari gesekan. Sebab, ia yakin KPK punya 1.000 cara yang bisa digunakan sehingga gesekan dengan massa terhindari, dan masyarakat di Papua mendapati edukasi dan pencerahan.
“Proses hukum harus kita hormati dan tetap berjalan tetapi, metode dan pola yang digunakan minimal ada koordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-bagian yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ucap Pdt Albert Yoku.
Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pdt. Petrus Bonyadone juga mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK.
Menurutnya lembaga antirasuah itu memiliki wewenang memberantas korupsi di Indonesia, sehingga masyarakat perlu untuk percaya.
“Jika benar dia terbukti seperti yang diekspos oleh KPK, maka ini juga perbuatan yang sudah menghambat pembangunan di tanah Papua dan rakyat sudah dikorbankan,” ujar Pdt. Petrus Bonyadone.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut, kasus dugaan korupsi Lukas Enembe merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua.
Mahfud menilai, dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terhadap Lukas Enembe, adalah alat bukti permulaan. Ia menyatakan masih banyak dugaan yang lainnya.
Hasil audit PPATK menemukan dugaan, Lukas Enembe menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Korupsi yang dilakukan Gubernur Papua itu meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Ada juga dugaan Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp 560 miliar.
Ivan mengatakan setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua itu. Menurut dia, ada juga setoran bernilai US$ 55 ribu yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/09/2022).
Surat panggilan ini disampaikan karena sebelumnya terbukti mangkir dari panggilan pertamanya pada Senin (12/09/2022). (Redaksi/Arjuna)














































