Metro Merauke – Tiga pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar di Merauke yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Masing-masing berinisial RSG (17), FF (18) dan LM (15). Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menangkap RSG dan FF di Jalan Prajurit 1 gang 3, Jumat malam (04/04/2025).
Tak tanggung-tanggung, saat ditangkap aparat, RSG menguasai 65 linting ganja, 1 plastik ukuran sedang berisi ganja, 1 plastik bening berukuran besar berisi ganja. Sedangkan FF mengusasi 1 plastik berukuran besar warna merah berisi ganja, 32 linting ganja, serta barang-barang lain yang ada kaitannya dengan peredaran ganja.
Kapolres Merauke melalui Kasi Humas, AKP Prih Sutedjo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dari ke dua pelaku, maka Sabtu (05/04/2025), anggota Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap LM (15) di Jalan Pelayaran Baru Merauke.
“Dari pelaku LM diperoleh barang bukti ganja sebanyak 9 linting, 1 buah tas noken, 1 plastik bening berukuran besar, dan 1 unit handphone,” jelas Prih Sutedjo dalam konferensi Pers, Senin (07/04/2025).
Kepada petugas ke tiga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan membeli di perbatasan Sota dari seorang warga PNG.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena dianggap melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasi Humas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap peredaran narkotika yang telah meresahkan masyarakat dan bahkan kini telah merambah dikalangan anak remaja. (Nuryani)