Metro Merauke – Jadwal libur hari raya Idul Fitri dan Nyepi atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negera (ASM) berakhir Senin (07/04/2025). Setelah itu, seluruh abdi negara wajib kembali bekerja seperti biasa. Tidak boleh lagi menambah waktu libur.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Menurutnya, libur hari raya dan cuti bersama sudah cukup panjang.
Bahkan, katanya, bakal ada sanksi bagi ASN yang nekat menambah waktu libur tanpa di sertai keterangan yang jelas.
“Sesuai edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi, yang mana libur Hari Raya dan cuti bersama sudah berakhir Senin (07/04/2025), artinya Selasa besok, semua sudah kembali bekerja memberikan pelayanan. Jadi jangan sampai menambah libur lagi,” tegas Apolo Safanpo kepada wartawan, Senin (07/04/2025).
Gubernur Apolo mewanti-wanti, jika ada ASN yang tidak masuk kantor tanpa izin pimpinan, dipastikan mendapatkan sanksi, karena merupakan pelanggaran disiplin pegawai.
“Setelah libur lebaran, besok kita awali dengan apel gabungan dan sudah diimbau tidak ada yang absen dan akan kita cek kepastian di lapangan,” ujarnya.
Tak kalah penting, pihaknya juga mengharapkan, pasca libur lebaran, ASN di lingkup Provinsi Papua Selatan justru semakin termotivasi sekaligus bersemangat memberikan pelayanan publik.
“Ini sangat penting, kami harapkan seluruh ASN semakin maksimal memberikan pelayanan masyarakat di OPD masing-masing,” pintanya. (Nuryani)