Pemerintah Diingatkan Tak Sepihak Revisi UU Otsus Papua

Metro Merauke – Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP, Latifah Anum Siregar mengingatkan pemerintah tidak sepihak merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua.

Revisi UU Otsus Papua kini telah masuk dalam program legislasi nasional 2021 di DPR RI. Akan tetapi menurut Anum, rencana revisi aturan khusus itu mengabaikan aspirasi rakyat Papua.

Bacaan Lainnya

Katanya, revisi atau tepatnya evaluasi Otsus mestinya mengacu pada amanat dalam pasal undang-undang itu sendiri. 

“Sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang Otsus, revisi atau tepatnya evaluasi mesti berasal dari rakyat Papua, melalui DPR Papua dan Majelis Rakuat Papua atau MRP,” kata Anum, Jumat (22/01/2021).

Ia mengatakan, jika revisi dilakukan tanpa sesuai keinginan rakyat Papua, itu keliru dari sisi aturan. Apalagi jika yang akan direvisi bukan hal substansial.

“Kalau mau direvisikan, mestinya pada hal hal yang substansial. Misalnya soal kewenangan. Buat apa misalnya Otsus diberikan tapi kewenangan tidak,” ujarnya.

Rencana revisi UU Otsus yang hanya akan fokus pada pemekaran dan tambahan dana, juga dinilai menunjukkan bahwa pemerintah tidak mendengarkan tuntutan rakyat Papua.

Selama ini wacana pemekaran selalu menjadi polemik di Papua. Apalagi kalau pembentukan daerah otonom baru dipaksakan. Tidak sesuai administrasi akan tetapi karena pertimbangan politis.

Itu dianggap tidak benar. Menunjukkan rencana pemekaran bukan merupakan aspirasi dan sesuai kebutuhan masyarakat. Mengindikasikan pemerintah bersikap semena mena dengan kewenangannya.

“Misalnya kalau yang kini jadi target dimekarkan adalah Papua Selatan. Patut dipertanyakan targetnya apa. Apakah karena banyak investasi di sana. Kemudian pemekaran itu menjadi prioritas,” ucapnya.

Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan hal yang sama. Katanya, rencana pemekaran dan tambahan dana dalam revisi UU Otsus Papua nantinya, bukan keinginan masyarakat. 

“Itu hanya aspirasi para elite, mulai dari tataran pemerintah pusat hingga daerah sebagai pelaksana Otsus. Mestinya pendapat rakyat Papua dihargai. Mereka yang selama ini merasakan bagaimana pelaksanaan Otsus,” kata Kadepa.

Ia khawatir, jika revisi dipaksakan pelaksanaan UU Otsus ke depan akan lebih buruk lagi, karena tidak sesuai keinginan masyarakat Papua.

“Otsus ini bukan hanya soal dana dan pemekaran. Akan tetapi bagaimana memberi ruang dan mendengar semua aspirasi rakyat Papua untuk dituangkan dalam kebijakan pemerintah. Menghargai orang asli Papua dan memberi mereka keadilan,” ucap Kadepa. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *