Polisi Penjual Amunisi di Papua Dituntut Enam Tahun Penjara 

Ilustrasi - IST

Metro Merauke – Dua oknum polisi terdakwa penjual amunisi di Kabupaten Nabire, Papua dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Mapolres Nabire pada Kamis (17/02/2022), dengan perkara Nomor 6 dan 7/Pid.Sus/2022/PN Nabire Tentang Tindak Pidana UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Terkait Kasus Jual Beli Senamu (senjata api dan amunisi).

Bacaan Lainnya

Oknum polisi terdakwa itu, yakni Bripda Ardi Sineri dan Brigadir Jony Prasetya Octavianus. 

Keduanya ditangkap Satuan Tugas Nemangkawi di Nabire, 27 Oktober 2021, karena menjual amunisi kepada kelompok bersenjata.

Hakim Ketua, Citra Savitri mengatakan Ardi Sineri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak menyerahkan amunisi dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” kata Citra Savitri.

Terdakwa Jony Prasetya Octavianus, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan amunisi dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.

Sidang Kode Etik Menanti

Sementara itu dikutip dari seputarpapua.com, Polda Papua memastikan akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kedua oknum polisi itu.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya akan melakukan proses internal.

“Tetap akan kita proses secara internal. Kita kan ada sidang kode etik. Kedua oknum itu akan tetap kita proses, itu pasti,” kata Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu.

Katanya, sidang kode etik baru akan dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap kedua terdakwa, atau telah ada putusan hukum tetap.

Johni Prasetya Oktovianus ketika ditangkap merupakan anggota Polres Nabire, dan Ardi Sineri merupakan anggota dari Polres Yapen.

Saat diitangkap, ditemukan uang sebesar Rp 12 juta pada keduanya. Uang itu diduga merupakan hasil dari penjualan 80 butir amunisi kepada kelompok bersenjata. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *