Polres Jayapura Bongkar Peredaran Sabu di Lapas Narkotika

Polres Jayapura saat menggelar konferensi pers

Metro Merauke – Polres Jayapura membongkar peredaran sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura beberapa hari lalu.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu.

Bacaan Lainnya

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni VS (34 tahun), NM (24 tahun) dan PL (21 tahun). VS serta NM merupakan narapidana Lapas Narkotika Doyo, dan PL adalah kurir.

“Kami mendapat informasi ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Setelah diselidiki, kami menangkap kurir PL (21), juga mengamankan barang bukti yang diselipkan dalam buku,” kata AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen beberapa hari lalu.

Menurutnya, PL ditangkap di sekitaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (24/01/2022). Kepada polisi, PL mengaku ia mengambil paket atas perintah VS dan NM.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika, dan membawa VS serta NM ke Polres Jayapura untuk diperiksa.

“Keduanya mengaku mendapatkan kiriman paket sabu dari Medan, Sumatera Utara. Rencana sabu itu akan dijual dari dalam Lapas, menggunakan jasa PL,” ucapnya.

Kapolres Jayapura mengatakan, ini merupakan kedua kalinya tersangka mendapat kiriman paket narkotika.

Tersangka VS dan NM dikenakan Pasal 114 UU tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

“Untuk PL yang menjadi kurir diancam Pasal 112, tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya telah ditahan di Polres Jayapura,” ujarnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *