Metro Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis Sabu.
Seorang pria berinisial J, diamankan aparat di Jalan Nowari, Kelurahan Karang Indah, Minggu (10/1), atas kepemilikan sabu sebanyak 17,5 gram.
Dalam konferensi Pers, Selasa (12/1), Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, didampingi Kasubbag Humas, AKP Ariffin dan Kasat Narkoba, AKP Najamuddin menerangkan, pelaku selama ini telah menjadi target penangkapan.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku J mengaku, sabu tersebut dikirim dari Yogyakarta melalui paket kilat. Rencananya, pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Merauke.
Kini J yang telah diamankan di Mapolres Merauke bersama barang bukti berupa sabu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Selain itu, kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangkan kasus ini guna menjaring adanya keterlibatan pelaku lain,” tandas Kapolres Untung Sangaji. (Nuryani)