Metro Merauke – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang dilakukan empat oknum warga pada Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Jumat (21/01/2022), mengatakan jajarannya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak yaitu Disperindag Mimika, BPH Migas di Jakarta dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII Papua-Maluku guna membuat terang kasus tersebut.
“Kami membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk membuat terang perkara ini, mengingat kasus ini masuk kategori lex spesialis,” kata Bertu.
Mengingat hal itu, katanya, penyelidikan kasus penimbunan minyak tanah itu membutuhkan waktu lantaran ada tahapan proses yang harus dilengkapi penyidik.
Meski sempat menjalani masa penahanan di sel Polres Mimika beberapa waktu lalu, keempat orang yang diamankan saat penggerebekan di sejumlah lokasi di Kota Timika pada Kamis (16/12/2021) hingga Jumat (17/12/2021) kini sudah dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor.
Ditegaskan Iptu Bertu, penimbunnya tetap dikenakan wajib lapor.
“Adapun agen dimana barang bukti itu mereka beli sudah kami informasikan kepada pihak Pertamina untuk diberikan tindakan administrasi sampai dengan pencabutan izin karena agen tidak boleh menjual minyak tanah bersubsidi kepada orang tertentu dengan jumlah yang sangat banyak,” jelas Bertu.
Empat penimbun minyak tanah yang sempat diamankan pihak Polres Mimika yaitu H, Y, SWP, dan H.
Dari tangan empat orang tersebut, polisi menyita sebanyak 1.78 ton minyak tanah yang sudah dikemas dalam jerigen.
Y diamankan pada Kamis (16/12/2021) di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Jalur 6. Di lokasi tempat tinggal Y, polisi menyita 14 jerigen berukuran 20 liter berisikan minyak tanah dengan jumlah sekitar 280 liter.
Kemudian H diamankan di Jalan Serui Mekar Timika bersama barang bukti 12 jerigen berisikan 25 liter dengan total mencapai 300 liter.
Selanjutnya SWP kata Kasat diamankan di Jalan Hasanuddin Timika pada Jumat (17/12/2021) pagi dengan total barang bukti yang disita sebanyak 850 liter.
Pada saat bersamaan, tim gabungan Polres Mimika bersama Disperindag Mimika juga mengamankan H di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah yang disita sebanyak 480 liter.
Keempat penimbun minyak tanah bersubsidi itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi yang telah diperbaharui menjadi UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (Antara)