Metro Merauke – Tiga anggota Kepolisian Resor atau Polres Kota Jayapura, Papua menjalani sidang kode etik dan sidang disiplin, Senin (14/06/2021).
Sidang kode etik dan disiplin itu dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, AKBP Supraptono. Ia didampingi Kepala Bagian SDM AKP Nurjannah, dan Ka Siwas Iptu Ato Musyanto.
Dalam rilis tertulis Polres Jayapura Kota, AKBP Supraptono mengatakan, tiga personil yang di sidangkan yakni Brigpol YR, Bripda JW serta Bripka SP.
Brigpol YR dan Bripda JAW menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan Bripka SP menjalani sidang disiplin. Akan tetapi hanya Bripda JAW dan Bripka SP yang hadir dalam sidang etik dan disiplin.
Sedangkan, Brigpol YR tidak hadir dalam sidang etik, meski sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun sidang etik terhadapnya tetap dilaksanakan.
“Bripda JAW diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a)7 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut, dengan total 141 hari. Sidangnya ditunda kembali dua pekan mendatang,” kata AKBP Supraptono.
Menurutnya, Brigpol YR dituntut pasal yang sama seperti Bripda JAW. Namun ia lebih lama meninggalkan tugas, yakni 10 bulan. Iapun direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi Polri.
“Kami teruskan ke Polda untuk ditinjau kembali,” ujarnya.
Sedangkan Bripka SP dituntut pasal disiplin anggota Polri, dengan wujud perbuatan penelantaran keluarga.
Ia dijatuhi hukuman penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan Kenaikan pangkat dua periode dan ditempatkan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Polri memberikan penghargaan bagi angggota yang maksimal dalam bertugas, dan sanksi terhadap mereka yang melanggar,” ucapnya. (Arjuna)