Metro Merauke – Kepolisian Resor Merauke, Papua berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika. Bahkan, salah satu diantaranya seorang wanita berinisial WEW, tertangkap dengan barang bukti 209 butir pil penenang.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, didampingi Kasubbag Humas, AKP Ariffin dan Kasat Narkoba, AKP Najamuddin menjelaskan, penangkapan 3 pelaku pengedar narkotika jenis ganja masing-masing AF, IR dan SP, dilakukan pada Rabu (20/1) jam 17.30 WIT, di Jalan Ermasu, Merauke. Sedangkan WEW ditangkap di Jalan Arafura dengan barang bukti pil penenag sebanyak 209 butir.
“Untuk ganja dijual bervariasi, per paket seharga Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. Ada juga dengan cara barter dengan sopi. Kalau untuk pil, dijual perbutirnya Rp35.000,” terang Kasat Narkoba.
Dijelaskan, kepada petugas, para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ganja maupun pil penenang dari luar daerah Merauke. “Pengakuan tersangka sudah 3 kali mendatangkan pil dan memiliki pasaran sendiri,” tukasnya.
Kini, ke empat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Untuk 3 tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas. Sedangkan untuk pelaku kepemilikan pil penenang dikenakan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman penjara 5 tahun ke atas.
Warga Merauke diimbau untuk lebih berhati-hati, utamanya untuk kaula muda dalam mencari teman, agar tidak sampai terjerumus dalam penggunaan narkoba. (Nuryani)