Gugatan Terhadap Penetapan Sekda Papua Didaftarkan ke PTUN Jakarta

Metro Jayapura – Para tokoh Papua yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Keadilan dan Kebenaran tentang Sekda Papua secara resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, 13 November 2020 silam.

Gugatan perdata itu berkaitan dengan Keputusan Presiden (Kepres) penetapan Sekda Papua yang terbit beberapa waktu lalu. Kepres tersebut mengamanatkan Yulian Dance Flassy menjabat sebagai Sekda Papua. 

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pencari Fakta Keadilan dan Kebenaran, Deerd Tabuni, SE, M.Si mengatakan ada beberapa pokok masalah yang digugat pihaknya yakni, menuntut jabatan Sekda Papua kembali mengacu pada hasil kerja Panitia Seleksi atau Pansel yang telah melakukan tahapan seleksi dengan waktu yang cukup panjang hingga menghasilkan tiga nama. 

Ketiganya yaitu, Doren Wakerkwa dengan nilainya 74,99, Demianus Wasuok Siep mendapat nilai 67,49 dan Yulian Dance Flassy dengan nilai 67,30.

“Dari ketiga nama tersebut ada dua orang putra terbaik Papua kemudian satu putra Papua Barat. Rakyat Papua tidak terima Dance Flassy,” kata Deerd melalui panggilan teleponnya, Sabtu (14/11/2020).

Menurut mantan Ketua DPR Papua itu, rakyat Papua, tokoh intelektual, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh gereja serta kaum milenial meminta yang dilantik sebagai Sekda adalah yang mendapat nilai tertinggi yakni Doren Wakerkwa.

Selain itu, Pemprov Papua bersama melalui Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Doren Wakerkwa mesti melanjutkan pembangunan sarana PON 20 yang sedang dirancang.

“Maka itu, Presiden yang sangat kami hormati pertimbangkan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mempelajari Kepres nomor 159/TPA/2020 dan salah satu poin menyebutkan bahwa Kepres digunakan paling cepat lima hari kerja. 

Katanya, ternyata Kepres itu keluar pada tanggal 23 September 2020 dan hingga kini belum ada pelantikan sehingga Kepres itu dinilai tidak lagi berlaku. 

Menurutnya, dari itulah Tim pencari fakta dan keadilan ini memohon kepada Presiden mengembalikan pelantikan Sekda sesuai hasil penilai Pansel yakni peserta yang mendapat nilai tertinggi. 

“Demi kepercayaan dan harga diri dalam amanat UU nomor 51 tentang Aparatur Sipil Negara demi efektifnya pemerintahan Provinsi Papua,” ujarnya.

Deerd menambahkan semua rakyat Papua mesti bersabar karena gugatan sedang berlangsung, dan mendukung dengan doa.

“Keadilan dan kebenaran datang pada waktu yang tepat. Sebagai warga negara yang baik tidak mendiskriminasi dan melecehkan. Tapi menghormati pancasila, silah ke-2 dan ke-5,” ucapnya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *