Jual Minuman Keras, Toko di Brawijaya Digerebek Polisi

Barang bukti miras pabrikan yang diamankan Polisi

Metro Merauke – Guna meminimalisir tingkat kriminalitas di penghujung tahun, jajaran Polres Merauke, terus gencar melakukan operasi minuman keras.

Kali ini, dengan dipimpin langsung Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, Selasa siang (29/12, kembali berhasil mengamankan 14 karton minuman keras berbagai bermerk dari salah satu toko di Jalan Brawijaya, Merauke.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyebut, ratusan botol miras tersebut terpaksa diamankan, karena diduga tidak memiliki izin. 

“Ini dia jualan tidak punya izin, pakai izin orang lain. Tetap saja kita tangkap dan proses. Supaya mengurangi tensi kejahatan di sini (Merauke) yang mayoritasnya banyak orang mabuk,” jelasnya kepada wartawan.

Barang bukti yang diamankan berupa minuman jenis anggur merah sebanyak tujuh karton berisi 85 botol. Wiro sebanyak tiga karton berisi 55 botol, Robinson 42 botol, vodka 35 botol, dan bir putih  sebanyak 24 botol.

Pada kesempatan itu, Kapolres Untung Sangaji mengajak warga untuk pro aktif, melaporkan ke aparat bila mengetahui adanya tempat pembuatan miras lokal maupun pelaku usaha yang menyalahi ketentuan dan aturan. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *