Metro Merauke – Corneles Martein Upessy didampingi pengacaranya, Efrem Fangohoy, SH melaporkan HM ke Polres Merauke Jumat (20/11) malam sekitar pukul 19.00 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke.
Laporan balik Corneles itu, sehubungan pencemaran nama baiknya yang dilakukan HM sebelumnya pada 9 November 2020 di SPKT juga.
Kepada wartawan di Polres Merauke, Efrem Fangohoy mengatakan, ia mendampingi kliennya Corneles membuat laporan di kepolisian. “Betul saya mendampingi Pak Corneles membuat laporan, setelah klien saya merasa dirugikan dengan laporan HM,” ujarnya.
“Memang klien saya (Corneles) merasa sangat dirugikan dengan laporan HM sebelumnya atas pencemaran nama baik,” ujar dia.
Dikatakan, saat kliennya memberikan karifikasi 13 November di Polres Merauke, ia baru mengetahui kalau HM melapor akun facebook atas nama Kusumaningsih.
Padahal, jelas dia, kliennya sama sekali tidak tahu siapa itu Kusumaningsih. Seharusnya saat datang di Polres, HM melaporkan Kusumaningsih, bukan Corneles Martein Upessy.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada klien saya, siapa itu Kusumaningsih. Lalu beliau mengaku tidak tahu bahkan mengenalnya pun tidak. Dengan dasar tersebut, kami membuat laporan agar ditindaklanjuti penyelidikan oleh kepolisian setempat,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah membuat laporan, kliennya langsung diarahkan ke Reskrim Polres Merauke guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Corneles Martein Upessy yang dimintai komentarnya mengaku tak mengenal siapa itu Kusumaningsih. “ Ya saya tidak terima baik, sehingga melapor balik HM. Betul saya didampingi kuasa hukum Bapak Efrem Fangohoy,” tegasnya. (LKF)