Metro Merauke – Guna menekan angka kriminalitas, Polisi terus gencar melakukan penertiban minuman keras illegal. Terkait hal tersebut, Polsek Kurik baru-baru ini menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, melalui Kapolsek Kurik, Iptu Irawan Halili mengamankan 50 botol miras pabrikan yang tidak memiliki ijin penjualan bertempat di Kampung Kumbe, Distrik Malind, Selasa, (26/1).
Dijelaskannya, pelaksanaan razia miras illegal berlangsung dari jam 15.10 WIT – 17.00 WIT yang bagi 2 tim. Seluruh barang bukti hasil sitaan diamankan di Polsek Kurik.
“Hasilnya, kita amankan 50 botol pabrik. Rinciannya vodca sebanyak 34 botol dan anggur merah 2 botol serta robinson sebanyak 14 botol,” terangnya.
Pihaknya mengimbau warga, agar jangan menjual miras jenis apapun tanpa ijin. Sebab, akan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kurik. (Nuryani)