Metro – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sarmi, Papua nomor urut 02, Yanni-Jemmi Esau Maban melaporkan sedikitnya tiga dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sarmi.
Dalam siaran pers tertulisnya, Yansen Marudut Simbolon, koordinator tim advokasi Yanni-Jemmi mengatakan, sejumlah dugaan pelanggaran itu dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Sarmi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketiga dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi tersebut, yakni berkaitan dengan postingan atau status di media sosial Facebook (FB) tentang larangan kampanye di Kampung Keder, kemudian dugaan larangan kampanye di Kampung Armo dan juga terkait tindakan provokasi maupun keributan yang dilakukan oleh salah satu pendukung yang diduga dari paslon lain bernama berinisial YM.
Menurutnya, dari tiga dugaan pelanggaran tersebut, aksi provokasi yang berujung keributan oleh salah satu pendukung paslon lain berinisal YM itu, yang dianggap paling serius.
“Jadi, insiden provokasi ini menyebabkan ketegangan di lokasi kampanye. Yang mana, pendukung paslon nomor urut 1 berinisial YM itu melakukan gestur-gestur provokatif yang mengganggu jalannya orasi politik paslon Yanni-Jemmi,” kata Yansen dalam siaran persnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain tindakan provokasi saat kampanye, pihaknya juga menyoroti serangan di media sosial berupa postingan video maupun foto yang oleh pihak yang diduga pendukung paslon lain, dengan mempertanyakan ijazah dari paslon Yanni-Jemmi.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan merupakan wewenang tim lawan untuk dipersoalkan.
“Kami tidak pernah menyerang atau menjelekkan paslon lain. Kampanye kami selalu berjalan damai, namun adanya pihak luar yang dengan sengaja mengganggu sungguh tidak bisa diterima. Bawaslu dan pihak berwenang perlu bertindak cepat agar insiden serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Katanya, laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi itu, akan segera ditindaklanjuti ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sarmi untuk tindak pidananya.
“Laporan kami ke Bawaslu sudah masuk, perkara akan dikaji dan juga dinaikkan ke pihak Polres Sarmi. Selanjutnya, akan diteruskan ke pihak Kejaksaan. Laporan dari paslon nomor urut 2, Yanni-Jemmi ini diterima oleh tim Bawaslu Kabupaten Sarmi, Bapak Yonas sekitar pukul 12.44 WIT,” ujarnya. (Arjuna)