Hendak Transaksi Ganja, 3 Pemuda Ditangkap, Salah Satunya Masih Pelajar

Petugas mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika dengan TKP Jalan Misi Merauke

Metro Merauke – ENY (16), warga Jalan Domba 2, Kelurahan Kamundu, JWM (19) warga Kampung Baru, Kelurahan Rimba Jaya, dan DK (24), Jalan Cemara 2 Kelurahan Kelapa Lima diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Merauke, Selasa sore (30/08/2022).

Ketiga pemuda, dimana satu diantaranya masih berstatus pelajar diamankan petugas, lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merauke, melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satres Narkoba, Ipda Edi Susanto menjelaskan, ketiganya diciduk petugas ketika hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Misi Merauke.

Penangkapan berawal setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar Pukul 16.00 WIT, anggota mendapati ada 2 kendaraan sepeda motor berjumlah 3 orang yang menghampiri seorang pemuda tengah duduk di TKP. Petugas langsung bergerak dan melakukan tangkap tangan terhadap 3 orang pemuda, “ujarnya.

Saat petugas mengamankan ketiganya di TKP, lalu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik biru berisikan 9 linting ganja siap edar.

Kemudian para pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti 9 paket ganja dengan berat 13,17 gram, petugas juga mengankan 1 unit handphone.

Kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Kasie Humas menegaskan, terhadap para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *