Metro Merauke – Badan Narkotika Nasional atau BNN wilayah Papua mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Jayapura, sepanjang Januari 2021.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H.M. Safei mewakili Kepala BNN Papua, Brigadir Jenderal Polisi Robinson D.P. Siregar mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda di wilayah ibu kota Provinsi Papua.
Menurutnya, tersangka Aswandi alias Dandi ditangkap di Jalan Pantai Hamadi (dekat lampu merah), Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan pada 10 Januari 2021.
Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu, sebanyak 15 bungkus plastik bening ukuran kecil, terbungkus kemasan tissue warna hijau.
“Setelah ditimbang keseluruhan barang bukti sabu itu seberat 5,709 gram. Seberat 0,2 gram barang bukti disisihkan guna uji laboratorium, seberat 0,2 gram untuk pembuktian di persidangan. Sisanya seberat 5,309 gram dimusnahkan,” kata AKBP, H.M. Safei, Kamis (11/02/2021).
Katanya, tersangka lain bernama Wolfram Wambrauw ditangkap di sekitar Jalan lingkaran Tasangkapura Polimak, Jayapura Selatan, 21 Januari 2021. Petugas menyita 100 bungkus ganja dari tangan tersangka. Keseluruhan barang bukti seberat 1,066 kilogram. Barang bukti seberat satu gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium. Satu gram untuk pembuktian di persidangan, dan sebarat 1,064 kilogram dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
“Tersangka lain bernama Yoseph Demetouw ditangkap di Kompleks Abe Gunung, Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada 22 Januari 2021. Dari tersangka diamankan 102 bungkus plastik bening ukuran sedang, berisikan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Setelah ditimbang, ratusan paket ganja itu seberat 1,382 kilogram. Satu gram barang bukti diamankan untuk uji laboratorium. Seberat satu gram sebagai barang bukti persidangan, dan sisanya 1,380 kilogram dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
AKBP H.M. Safei menambahkan, tersangka keempat bernama Welem Tawa ditangkap di Pantai Enggros, Jalan Baru Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada 23 Januari 2021.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 11 bungkus plastik bening ukuran sedang ganja, seberat 626 gram.
Barang bukti seberat satu gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, satu gram guna pembuktian di persidangan, dan seberat 624 gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan. (Arjuna)