Metro Merauke – Seorang pemuda berinisial MM (29) dilaporkan ke Polres Merauke karena telah menyetubuhi teman perempuannya yang masih berstatus pelajar di kota itu.
Kepada petugas, RR (18), warga Sarmayam, Merauke mengaku, telah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sebanyak dua kali di rumah kos MM.
RR tak menyangka, pelaku yang merupakan temannya sendiri tega menodainya, Sabtu (16/04/2022).
Kapolres Merauke melalui Kasie Humas, Iptu Bambang Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban telah melaporkan peristiwa itu di SPKT Polres Merauke.
Kejadian bermula ketika korban dari Sarmayam ke kota dengan tujuan ke rumah temannya, Putri.
Tak lama berselang, pelaku mengirim SMS dan meminta korban datang ke rumah terlapor, di Jalan Gang Garuda Spadem, Merauke.
Tanpa berpikir panjang, RR pun menerima ajakan tersebut dan mendatangi pelaku.
“Saat tiba di rumah pelaku, pelaku masih duduk bersama teman-temannya, sehingga korban masuk ke rumah dan menonton TV, ” kata Bambang.
Sekira pukul 22.00 WIT, RR merasa mengantuk dan tertidur di kamar terlapor. Pada saat itu datang pelaku dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
Seketika itu korban menolak dan melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Namun usahanya sia-sia, pelaku dengan sekuat tenaga memaksa menyetubuhi korban yang sudah terjatuh di kasur.
Kasie Humas Polres Merauke mengatakan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.(Nuryani)
















































